Selasa, 26 November 2013

TIGA CONTOH KASUS MNENGENAI PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK




PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK


KASUS PERTAMA

Kasus Kekeliruan Berita Di News Online

Dewan Pers mengesahkan kode etik jurnalistik online pada 3 Februari 2012. Nama resminya adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) (Asep Syamsul M.Romli, JURNALISTIK ONLINE: 2012). Pengesahan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Bagir Manan dan 31 perusahaan berita, 11 organisasi dan tokoh pers menandatangani PPMS yang disusun Dewan Pers.
PPMS mengacu pada UUPers no. 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (2006) dan Kode Etik WartawanIndonesia (KEWI).

Pada dasarnya PPMS ini sama saja dengan KEJ/KEWI “tidak boleh memuat informasi bohong, fintah sadis dan cabul; tidak memuat isi yang mengandung prasangka, dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menagnjurkan tindakan kekerasan; tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani”. Diungkap juga mengenai koreksi, hak jawab atau ralat.

Contoh pelanggaran :
Salah satu contoh kasus kekeliruan berita di news online adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik Science of Universe.

Imanda dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari Kedutaan Besar maupun dari Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online seperti detik.com dan tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running news mereka, bahkan sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta sehingga hampir seluruh masyarakat percaya akan hal itu.

Namun rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada akhirnya Kemenlu RI memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. Meskipun demikian, kekeliruan berita dalam news online adalah sering dianggap sebagai hal wajar karena memang para wartawan media online harus bersaing untuk mendapatkan berita tercepat dan karena pemuatan berita tersebut bersifat running news, sehingga berita yang salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru yang dimuat. Inilah rupanya yang membuat masyarakat jarang sekali protes bila ada kekeliruan berita di news online.

Pelanggaran etika jurnalistik dalam media online, seperti yang terjadi dalam kasus di atas memang rawan terjadi. Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme.

Hal ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik (KEJ) yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi.


KASUS KEDUA

Saham PT Krakatau Steel; Dewan Pers: Ada Pelanggaran Kode Etik

Dewan Pers menilai, terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan permintaan hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel oleh wartawan. Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfaatan jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia.

”Tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Ini bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo di Jakarta, Rabu (1/12).

Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dalam situs Dewan Pers, tafsiran terhadap pasal ini, (a) menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum; (b) suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

Agus menyatakan, Dewan Pers menghargai sikap profesional dan niat baik detik.com, Kompas, MetroTV, dan Seputar Indonesia dalam proses penyelesaian kasus ini. Dewan Pers mengimbau segenap pers Indonesia menegakkan kode etik jurnalistik dan profesionalisme media.
Harian Kompas pun menghormati putusan Dewan Pers yang menyatakan seorang wartawan Kompas berinisial RN terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Pada hari yang sama, harian Kompas telah menindaklanjuti putusan Dewan Pers itu dengan memberhentikan wartawannya itu sebagai wartawan Kompas.

”Manajemen harian Kompas pun memberhentikan yang bersangkutan sebagai wartawan Kompas. Pemberhentian berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dewan Pers,” kata Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo.
Dalam keputusannya, Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti kuat adanya praktik pemerasan, yang dilakukan wartawan, terkait dengan kasus pemberitaan penawaran umum perdana saham PT Krakatau Steel. Keputusan ini dibuat Dewan Pers setelah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.


KASUS KETIGA

Wartawan Kecipratan APBD Provinsi

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kali ini juga membidik media. Wartawan peliput kegiatan Humas Pemerintah Provinsi juga kecipratan anggaran daerah. Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan anggaran untuk jasa peliputan kegiatan Pemprov Sulawesi Selatan yang cukup besar. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2010 disebutkan adanya belanja upah atau jasa pihak ketiga sebesar Rp 675 juta.
Dalam rinciannya, anggaran itu ditujukan ke beberapa media tertentu. Anggaran terbesar dialokasikan untuk jasa atau upah peliput dan publikasi. Angkanya mencapai Rp 240 juta selama 12 bulan. Tidak jelas kepada siapa dana itu akan diberikan. Dalam draft APBD, mereka hanya mencantum demikian.
Selain itu, ada pula anggaran khusus untuk jasa liputan TVRI Sulawesi Selatan sebesar Rp 120 juta, jasa/upah petugas TVRI Sulawesi Selatan Rp 90 juta, jasa liputan Fajar Tv Rp 60 juta, serta jasa publikasi dan dokumentasi dalam rangka 17 Agustus yang mencapai Rp 45 juta untuk tiga stasiun lokal.
"Anggaran ini patut dipertanyakan sebab tidak ada dasarnya. Saya kira bukan zamannya lagi wartawan diberi upah saat meliput suatu peristiwa. Saya yakin wartawan tidak akan menerima yang seperti itu," kata anggota Komisi A, Andi Mariattang. Melihat perkembangan media saat ini, tambah Mariattang yang juga mantan wartawan, tidak ada lagi wartawan digaji oleh pemerintah. Mereka meliput berdasarkan penugasan kantor dari media masing-masing.
Gaji khusus untuk wartawan juga ada pada nomenklatur lain, yaitu tersosialisasinya rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Total anggarannya mencapai Rp 34,6 juta. Anggaran tersebut ditujukan kepada lima media, yaitu Harian Fajar Rp 7,2 juta, Tribun Timur Rp 7,2 juta, Berita Kota Rp 6,7 juta, Ujungpandang Ekspres Rp 6,7 juta, dan Seputar Indonesia Rp 6,7 juta.
Kepala Biro Humas dan Protokol Agus Sumantri yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, alokasi anggaran tersebut, bukan untuk mengupah atau menggaji wartawan peliput kegiatan pemerintah provinsi atau dinas terkait. Tetapi, dipakai apabila ada agenda acara pemerintah provinsi untuk keluar daerah. "Tentu ada makan minumnya serta biaya penginapan (hotel) dalam perjalanan peliputan. Tapi kalau semisal dibayar oleh kabupaten yang melakukan acara, maka dana tersebut tidak digunakan," jelas Agus kepada Tempo Sabtu kemarin. Untuk anggaran sebesar Rp 240 juta, itu katanya untuk biaya jasa kemitraan dengan beberapa media.


KESIMPULAN DARI TIGA KASUS DIATAS

Pemberitaan yang tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik cenderung menyudutkan seseorang sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat Indonesia, padahal apa pun itu kadang tidak seburuk pemberitaan di media. Permasalahan tesebut tentunya tidak boleh terus dibiarkan karena akan berdampak buruk terhadap citra orang lain. Oleh sebab itu, Dewan pers Indonesia sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik diharapkan dapat mengusut kasus pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut sampai tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan rekomendasi kepada perusahaan pers yang bersangkutan agar melakukan koreksi atau ralat atas informasi yang telah disebarkan dan juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

 inilah salah satu gambaran pers.

INSPIRING GIRL ON BLOG AND TWITTER



THE COLORFUL LIFE : EVITA NUH

Guees who? Call her evita nuh or chacha. Gadis cilik yang sangat menyukai fashion and photography sejak berumur 9 tahun dan sudah menjadi fashion blogger terkenal sekarang ini. Pemilik blog The Crème De La Crop ini memiliki personal style yang unik dan kreatif. Ia menuangkan catatan-catatan sederhana dengan maksud berbagi akan taste  yang ia miliki, namun dengan sendirinya blog yang ia miliki menjelma menjadi sebuah blog yang ajaib dan dinantikan banyak orang. Seorang anak kecil yang masuk dalam sosial media dan dapat berpengaruh. Buat kalian yang belum tau siapa dia, yuk gue kasih tau deh biar kalian tau.. Cao!!

Gadis yang bernama lengkap Evita Panca Ludwina Nuh ini adalah fashion blogger cilik yang nan imut menawan, kalian bakalan tertarik pastinya kalau sudah liat blognya yang diisi dengan cerita kehidupannya melalui tulisan dan gambar hasil jepretan kakaknya sendiri yang berprofesi sebagai fotografer untuknya dan dimodelkan oleh evita sendiri. Fashion style yang dia gunakan sangat cocok dengan umurnya bener-bener ngga lari dari kategori yang masih semi remaja/remaja. Sekarang di umur 14 tahunnya ia mampu dan di percaya dalam mengembangkan hobbynya di dunia fashion. Dengan memiliki clothing line namanya “little nuh” yang berada di mall ternama dijakarta yaitu di Plaza Indonesia, wow banget ngga sih?? *envy plus malu kalah sama anak kecil masa huhuhuhu*

Evita nuh bisa dibilang sangatlah beruntung bisa memiliki itu semua dikala umurnya yang masih belia. Itulah kenapa gue suka sama anak ini, oiya by the way kalian mesti tau juga dia itu sosok anak yang dewasa, pekerja keras, berpikir luas, bersahaja karena iya selalu mendengar semua masukan dari orang-orang yang berada disekitarnya. Percaya atau tidak kalau evita nuh juga memiliki kekurangan, bahwa kedua orangtuanya sudah lama bercerai dan ia ikut tinggal bersama sang ayah. Namun perlu diketahui sang ayah pun telah pergi meninggalkannya untuk selama-lamanya. Betapa tegarnya ia ketika kedua orangtuanya telah berpisah juga ditinggalkan ayah tercinta, jelas kalau kalian tanya gue pasti gue belum tentu setegar dia. Ngga nyangka kan Indonesia punya berlian kaya evita nuh yang masih jarang kita temuin bisa dibilang sulit menemukannya.

 Nih foto-foto ala evita nuh inspiring banget, jangan mau kalah sama dia. Dia aja bisa masa kita ngga? Ya ngga? *lohloh apaan sih gue :p



Ini style sporty ala evita nuh dengan perpaduan warna cerah. See? She is so awesome..


Nah ini dia gayanya kalo lagi boyish, rocky kan..


Kalo ini gabungan vintage and sporty ala evita nuh..


Salah satu costumya evita nuh yang masuk ke dalam The Good Departement Store. Emang agak gimana gitu ya serem tapi unik sih. Ada yang tertarik sama costum ini??


Intinya semangat dan impiannya itu patut dicontoh karena memberikan pengaruh baik kepada semua orang yang melihatnya.

Masih penasaran sama gadis kecil ini? Langsung aja lihat blognya di jellyjellybeans.blogspot.com bisa juga di twitter dan instagramnya : @evitanuh & @nuhevita.


Cheery greeting from me, hugs and kisses Dhania. See you babay ;***