PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK
KASUS PERTAMA
Kasus Kekeliruan Berita Di News Online
Dewan Pers mengesahkan kode etik
jurnalistik online pada 3 Februari 2012. Nama resminya adalah Pedoman
Pemberitaan Media Siber (PPMS) (Asep Syamsul
M.Romli, JURNALISTIK ONLINE: 2012). Pengesahan dilakukan oleh Ketua
Dewan Pers, Bagir Manan dan 31 perusahaan berita, 11 organisasi dan tokoh pers
menandatangani PPMS yang disusun Dewan Pers.
PPMS mengacu pada UUPers no. 40
tahun 1999, dan Kode Etik
Jurnalistik (2006) dan Kode Etik
WartawanIndonesia (KEWI).
Pada dasarnya PPMS ini sama saja dengan KEJ/KEWI “tidak boleh memuat informasi bohong, fintah sadis dan cabul; tidak memuat isi yang mengandung prasangka, dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menagnjurkan tindakan kekerasan; tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani”. Diungkap juga mengenai koreksi, hak jawab atau ralat.
Pada dasarnya PPMS ini sama saja dengan KEJ/KEWI “tidak boleh memuat informasi bohong, fintah sadis dan cabul; tidak memuat isi yang mengandung prasangka, dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menagnjurkan tindakan kekerasan; tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani”. Diungkap juga mengenai koreksi, hak jawab atau ralat.
Contoh pelanggaran :
Salah satu contoh kasus kekeliruan berita di news online adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik Science of Universe.
Salah satu contoh kasus kekeliruan berita di news online adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik Science of Universe.
Imanda dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari Kedutaan Besar maupun dari Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online seperti detik.com dan tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running news mereka, bahkan sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta sehingga hampir seluruh masyarakat percaya akan hal itu.
Namun rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada akhirnya Kemenlu RI memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. Meskipun demikian, kekeliruan berita dalam news online adalah sering dianggap sebagai hal wajar karena memang para wartawan media online harus bersaing untuk mendapatkan berita tercepat dan karena pemuatan berita tersebut bersifat running news, sehingga berita yang salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru yang dimuat. Inilah rupanya yang membuat masyarakat jarang sekali protes bila ada kekeliruan berita di news online.
Pelanggaran etika jurnalistik
dalam media online, seperti yang terjadi dalam kasus di atas memang rawan
terjadi. Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah
penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih
dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta
dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme.
Hal ini jelas merupakan
pelanggaran bagi kode etik jurnalistik (KEJ) yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan
bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita
faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber,
tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi.
KASUS KEDUA
Saham PT Krakatau Steel; Dewan
Pers: Ada Pelanggaran Kode Etik
Dewan
Pers menilai, terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan permintaan hak
istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel oleh
wartawan. Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfaatan
jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia.
”Tindakan
itu menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput
kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual beli
saham untuk kepentingan pribadi. Ini bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik
Jurnalistik,” ujar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers
Dewan Pers Agus Sudibyo di Jakarta, Rabu (1/12).
Pasal
6 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dalam situs Dewan Pers,
tafsiran terhadap pasal ini, (a) menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan
yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas
sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum; (b) suap adalah segala
pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang
memengaruhi independensi.
Agus
menyatakan, Dewan Pers menghargai sikap profesional dan niat baik detik.com,
Kompas, MetroTV, dan Seputar Indonesia dalam proses penyelesaian kasus ini.
Dewan Pers mengimbau segenap pers Indonesia menegakkan kode etik jurnalistik
dan profesionalisme media.
Harian
Kompas pun menghormati putusan Dewan Pers yang menyatakan seorang wartawan
Kompas berinisial RN terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Pada hari yang
sama, harian Kompas telah menindaklanjuti putusan Dewan Pers itu dengan
memberhentikan wartawannya itu sebagai wartawan Kompas.
”Manajemen
harian Kompas pun memberhentikan yang bersangkutan sebagai wartawan Kompas.
Pemberhentian berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dewan Pers,” kata Redaktur
Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo.
Dalam
keputusannya, Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti kuat adanya praktik
pemerasan, yang dilakukan wartawan, terkait dengan kasus pemberitaan penawaran
umum perdana saham PT Krakatau Steel. Keputusan ini dibuat Dewan Pers setelah
melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
KASUS KETIGA
Wartawan Kecipratan APBD Provinsi
Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) kali ini juga membidik media. Wartawan peliput kegiatan Humas
Pemerintah Provinsi juga kecipratan anggaran daerah. Biro Humas dan Protokol
Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan anggaran untuk jasa peliputan kegiatan
Pemprov Sulawesi Selatan yang cukup besar. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA)
2010 disebutkan adanya belanja upah atau jasa pihak ketiga sebesar Rp 675 juta.
Dalam rinciannya, anggaran itu
ditujukan ke beberapa media tertentu. Anggaran terbesar dialokasikan untuk jasa
atau upah peliput dan publikasi. Angkanya mencapai Rp 240 juta selama 12 bulan.
Tidak jelas kepada siapa dana itu akan diberikan. Dalam draft APBD, mereka
hanya mencantum demikian.
Selain itu, ada pula anggaran
khusus untuk jasa liputan TVRI Sulawesi Selatan sebesar Rp 120 juta, jasa/upah
petugas TVRI Sulawesi Selatan Rp 90 juta, jasa liputan Fajar Tv Rp 60 juta,
serta jasa publikasi dan dokumentasi dalam rangka 17 Agustus yang mencapai Rp
45 juta untuk tiga stasiun lokal.
"Anggaran ini patut
dipertanyakan sebab tidak ada dasarnya. Saya kira bukan zamannya lagi wartawan
diberi upah saat meliput suatu peristiwa. Saya yakin wartawan tidak akan
menerima yang seperti itu," kata anggota Komisi A, Andi Mariattang.
Melihat perkembangan media saat ini, tambah Mariattang yang juga mantan
wartawan, tidak ada lagi wartawan digaji oleh pemerintah. Mereka meliput
berdasarkan penugasan kantor dari media masing-masing.
Gaji khusus untuk wartawan juga
ada pada nomenklatur lain, yaitu tersosialisasinya rencana kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Total anggarannya
mencapai Rp 34,6 juta. Anggaran tersebut ditujukan kepada lima media, yaitu
Harian Fajar Rp 7,2 juta, Tribun Timur Rp 7,2 juta, Berita Kota Rp 6,7 juta,
Ujungpandang Ekspres Rp 6,7 juta, dan Seputar Indonesia Rp 6,7 juta.
Kepala Biro Humas dan Protokol
Agus Sumantri yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, alokasi anggaran tersebut,
bukan untuk mengupah atau menggaji wartawan peliput kegiatan pemerintah
provinsi atau dinas terkait. Tetapi, dipakai apabila ada agenda acara
pemerintah provinsi untuk keluar daerah. "Tentu ada makan minumnya serta
biaya penginapan (hotel) dalam perjalanan peliputan. Tapi kalau semisal dibayar
oleh kabupaten yang melakukan acara, maka dana tersebut tidak digunakan,"
jelas Agus kepada Tempo Sabtu kemarin. Untuk anggaran sebesar Rp 240 juta, itu
katanya untuk biaya jasa kemitraan dengan beberapa media.
KESIMPULAN DARI TIGA KASUS DIATAS
Pemberitaan
yang tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik cenderung menyudutkan
seseorang sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat Indonesia,
padahal apa pun itu kadang tidak seburuk pemberitaan di media. Permasalahan
tesebut tentunya tidak boleh terus dibiarkan karena akan berdampak buruk
terhadap citra orang lain. Oleh sebab itu, Dewan pers Indonesia sebagai lembaga
independen yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
diharapkan dapat mengusut kasus pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut
sampai tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan rekomendasi
kepada perusahaan pers yang bersangkutan agar melakukan koreksi atau ralat atas
informasi yang telah disebarkan dan juga menyampaikan permintaan maaf secara
terbuka.
inilah salah satu gambaran pers.
nice:)
BalasHapusTerima kasih atas info yang sangat penting. Ini..
BalasHapus"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism
Slot Machines Near Me - MapyRO
BalasHapusLas Vegas (NV). Mapyro provides 영주 출장샵 a detailed overview of the best casinos and places to stay in 공주 출장마사지 Las Vegas. See map. 서귀포 출장마사지 Directions 대전광역 출장샵 · Las 인천광역 출장안마 Vegas